Selasa, 03 November 2015

Dewan Pers dan Seluk Beluknya





















Ket :
Logo Dewan Pers.


Dewan Pers adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang berfungsi
untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan pers di Indonesia.
Dewan Pers sebenarnya sudah berdiri sejak tahun 1966 melalui Undang-
undang No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan pokok pers, tetapi
pada saat itu Dewan Pers berfungsi sebagai penasehat Pemerintah dan
memiliki hubungan secara struktural dengan Departemen Penerangan.

Seiring berjalannya waktu Dewan Pers terus berkembang dan akhirnya
memiliki dasar hukum terbaru yaitu Undang-Undang No. 40 Tahun 1999
tentang Pers. Sejak saat itu, Dewan Pers menjadi sebuah lembaga
independen. Pembentukan Dewan Pers juga dimaksudkan untuk memenuhi
Hak Asasi Manusia (HAM), karena kemerdekaan pers termasuk sebagai
bagian dari HAM. Dewan Pers memiliki wewenang untuk menyelesaikan
sengketa jurnalistik.

Sebagai lembaga independen, Dewan Pers tidak memiliki perwakilan
dari Pemerintah pada jajaran anggotanya. Saat ini, Dewan Pers
diketuai oleh Bagir Manan.




______________________________________________________

Sejarah Dewan Pers Indonesia dari Masa ke Masa
______________________________________________________

* Orde Lama

Dewan Pers pertama kali terbentuk pada tahun 1966 melalui Undang-
undang No.11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers.
Fungsi dari Dewan Pers saat itu adalah sebagai pendamping Pemerintah
serta bersama-sama membina perkembangan juga pertumbuhan pers di
tingkat nasional. Saat itu, Menteri Penerangan secara ex-officio
menjabat sebagai Ketua Dewan Pers.

* Orde Baru

Pada era orde baru, kedudukan dan fungsi Dewan Pers tidak berubah
yaitu masih menjadi penasehat Pemerintah, terutama untuk Departemen
Penerangan. Hal ini didasari pada Undang-Undang No. 21 Tahun 1982
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers. Tetapi terjadi perubahan perihal
keterwakilan dalam unsur keanggotaan Dewan Pers seperti yang
dinyatakan pada Pasal 6 ayat (2) UU No. 21 Tahun 1982 Tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers Sebagaimana Telah Diubah Dengan
Undang-Undang No. 4 Tahun 1967 :

"Anggota Dewan Pers terdiri dari wakil organisasi pers, wakil
Pemerintah dan wakil masyarakat dalam hal ini ahli-ahli di bidang
pers serta ahli-ahli di bidang lain

* Reformasi

Disahkannya Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers membuat
berubahnya Dewan Pers menjadi Dewan Pers yang Independen, dapat
dilihat dari Pasal 15 ayat (1) UU Pers menyatakan :

“Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan
kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen
Fungsi Dewan Pers juga berubah, yang dahulu sebagai penasehat
Pemerintah sekarang telah menjadi pelindung kemerdekaan pers.
Tidak ada lagi hubungan secara struktural dengan Pemerintah.

Dihapuskannya Departemen Penerangan pada masa Presiden Abdurrahman
Wahid menjadi bukti. Dalam keanggotaan, tidak ada lagi wakil dari
Pemerintah dalam Dewan Pers.

Tidak ada pula campur tangan Pemerintah dalam institusi dan
keanggotaan , meskipun harus keanggotaan harus ditetapkan melalui
Keputusan Presiden. Untuk Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers, dipilih
melalui mekanisme rapat pleno (diputuskan oleh anggota) dan tidak
dicantumkan dalam Keputusan Presiden. Pemilihan anggota Dewan
Pers independen awalnya diatur oleh Dewan Pers lama. Atang Ruswati
menjabat sebagai Ketua Badan Pekerja Dewan Pers, sebuah badan
bentukan Dewan Pers sebelum dilakukannya pemilihan anggota.

Badan Pekerja Dewan Pers kemudian melakukan pertemuan dengan
berbagai macam organisasi pers juga perusahaan media. Pertemuan
tersebut mencapai sebuah kesepakatan bahwa setiap organisasi
wartawan akan memilih dan juga mencalonkan dua orang dari unsur
wartawan serta dua dari masyarakat.

Setiap perusahaan media juga berhak untuk memilih serta mencalonkan
dua orang yang berasal dari unsur pimpinan perusahaan media juga
dua dari unsur masyarakat. Ketua Dewan Pers independen yang
pertama kali adalah Atmakusumah Astraatmadja.

* Fungsi Dewan Pers

Menurut Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Pers, Dewan Pers
berfungsi sebagai berikut:

Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan
masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-
peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
Mendata perusahaan pers.

Dewan Pers bersifat mandiri dan tidak ada lagi bagian pemerintah di
dalam struktur pengurusannya. Otoritas Dewan Pers terletak pada
keinginan redaksi serta perusahaan media pers untuk menghargai
pendapat Dewan Pers serta mematuhi kode etik jurnalistik juga
mengakui segala kesalahan secara terbuka.

* Keanggotaan

Menurut Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Pers [1] , anggota Dewan
Pers dipilih secara demokratis setiap tiga tahun sekali. Anggota
Dewan Pers terdiri atas :

Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi
perusahaan pers; dan
Tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan
bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan
organisasi perusahaan pers

Untuk periode 2013-2016, anggota Dewan Pers adalah :

Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L. (unsur tokoh masyarakat) (Ketua)
Margiono (unsur wartawan) (Wakil Ketua)
Dr. Ninok Leksono (unsur tokoh masyarakat)

Nezar Patria, M.Sc. (unsur wartawan)
Imam Wahyudi (unsur wartawan)
I Made Ray Karuna Wijaya (unsur pimpinan perusahaan pers)
Ir. Muhammad Ridlo ‘Eisy, M.B.A (unsur pimpinan perusahaan pers)
Ir. Yosep Adi Prasetyo (unsur tokoh masyarakat)
Jimmy Silalahi (unsur pimpinan perusahaan pers)

* Struktur Kelembagaan

Dewan Pers terdiri atas 4 komisi agar dapat menjalankan fungsinya
dengan baik. Komisi-komisi yang terdapat dalam Dewan Pers adalah :

Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers

Ir Muhammad Ridlo 'Eisy, M.B.A.

Komisi Hukum dan Perundang-Undangan

Ir. Yosep Adi Prasetyo

Komisi Pendidikan dan Pelatihan

Dr. Ninok Leksono

Komisi Hubungan Antarlembaga dan Hubungan Luar Negeri
Nezar Patria, M.Sc.

Dewan Pers juga diizinkan mendirikan perwakilan di sejumlah ibukota
provinsi yang sarat akan media seperti Surabaya, Medan dan Makassar.
Tetapi perwakilan ini hanya berfungsi sebagai penyalur pengaduan publik
terkait pemberitaan di wilayahnya ke Dewan Pers, memberikan saran
terkait sengketa, dan tidak memiliki wewenang untuk memutuskan
sengketa meskipun dapat diikutsertakan dalam sidang-sidang Dewan Pers.

Daftar Ketua Dewan Pers

Untuk periode 1968-1999 masih bersama dengan Menteri Penerangan
yang menjabat secara ex-officio

No Nama Mulai Jabatan Akhir Jabatan
1 Laksda TNI Boediardjo 1968 1973
2 Mashuri, S.H 1973 1978
3 Ali Murtopo 1978 1983
4 Harmoko 1983 1997
5 R. Hartono 1997 1998
6 Alwi Dahlan 1998 1998
7 Letjen. TNI Yunus Yosfiah 1998 1999

Setelah 1999 menjadi Dewan Pers yang independen

No Nama Mulai Jabatan Akhir Jabatan
1 Atmakusumah Astraatmadja 2000 2003
2 Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA 2003 2010
3 Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L. 2010 2016

__________________________________________________________________
Cat :





Tidak ada komentar :

Posting Komentar