Selasa, 03 November 2015

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
























* Pemahaman Umum

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
(disingkat Kemkominfo RI) adalah kementerian dalam
Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan komunikasi
dan informatika. Kementerian Komunikasi dan Informatika
sebelumnya bernama "Departemen Penerangan" (1945-1999),
"Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi" (2001-2005),
dan Departemen Komunikasi, dan Informatika (2005-2009).

Kementerian Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh
seorang Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)
yang sejak tanggal 27 Oktober 2014 dijabat oleh Rudiantara.

* Sejarah

Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia pada
awalnya bernama Departemen Penerangan. Pembentukan
Departemen Penerangan ditandai dengan penetapan
Mr. Amir Sjarifuddin sebagai Menteri Penerangan
oleh PPKI pada tanggal 19 Agustus 1945.[1]

Ketika Abdurrahman Wahid menjadi Presiden RI pada
tahun 1999, Departemen Penerangan dan Departemen
Sosial dibubarkan. Dalam penjelasan yang diberikan
secara terbuka pada sidang paripurna DPR, pada
pertengahan November 1999, Abdurrahman Wahid
menegaskan bahwa pembubaran itu dilakukan semata-mata
untuk efisiensi dan perampingan kabinet pemerintahan,
sekaligus dalam rangka implementasi sepenuhnya
UU No. 22/1999 tentang otonomi daerah.[2]

Pada masa kepemimpinan Presiden Megawati, Departemen
Penerangan kembali dihidupkan dengan nama Kementerian
Negara Komunikasi dan Informasi pada tahun 2001.

Saat itu yang ditunjuk sebagai Menteri Negara adalah
Syamsul Mu'arif. Ketika Susilo Bambang Yudhoyono
menjabat sebagai Presiden, ia mengubah Kementerian
Negara Komunikasi dan Informasi menjadi Kementerian
Komunikasi dan Informasi pada 31 Januari 2015.

* Tugas dan Fungsi

Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan di bidang komunikasi, dan
informatika dalam pemerintahan untuk membantu Presiden
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam
melaksanakan tugas, Kementerian Komunikasi dan
Informatika menyelenggarakan fungsi:

perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan
di bidang komunikasi, dan informatika;

pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Komunikasi, dan Informatika;

pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Komunikasi, dan Informatika;

pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian Komunikasi, dan
Informatika di daerah; dan
pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional

* Struktur organisasi

Struktur organisasi Kementerian Komunikasi dan
Informatika berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 24 Tahun 2010 adalah:

* Sekretariat Jenderal;

Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika;
Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik;
Inspektorat Jenderal;
Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
Staf Ahli Bidang Hukum;
Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya;
Staf Ahli Bidang Komunikasi, dan Media Massa;
Staf Ahli Bidang Teknologi; dan
Staf Ahli Bidang Politik, dan Keamanan.
______________________________________________________
Cat :

Tidak ada komentar :

Posting Komentar