Kamis, 05 November 2015

Koran dan Seluk Beluknya

* Pemahaman Umum

Koran (dari bahasa Belanda: Krant, dari bahasa Perancis courant)
atau surat kabar adalah suatu penerbitan yang ringan dan mudah
dibuang, biasanya dicetak pada kertas berbiaya rendah yang disebut
kertas koran, yang berisi berita-berita terkini dalam berbagai topik.

Topiknya bisa berupa even politik, kriminalitas, olahraga, tajuk
rencana, cuaca. Surat kabar juga biasa berisi karikatur yang biasanya
dijadikan bahan sindiran lewat gambar berkenaan dengan masalah-masalah
tertentu, komik, TTS dan hiburan lainnya.

Ada juga surat kabar yang dikembangkan untuk bidang-bidang tertentu,
misalnya berita untuk politik, property, industri tertentu, penggemar
olahraga tertentu, penggemar seni atau partisipan kegiatan tertentu.

Jenis surat kabar umum biasanya diterbitkan setiap hari, kecuali
pada hari-hari libur. Surat kabar sore juga umum di beberapa negara.
Selain itu, juga terdapat surat kabar mingguan yang biasanya lebih
kecil dan kurang prestisius dibandingkan dengan surat kabar harian
dan isinya biasanya lebih bersifat hiburan.

Kebanyakan negara mempunyai setidaknya satu surat kabar nasional
yang terbit di seluruh bagian negara. Di Indonesia contohnya
adalah KOMPAS.

Pemilik surat kabar adalah pihak penanggung jawab dalam kaitannya
dengan keberlangsungan medianya. Redaktur adalah beberapa jurnalis
yang bertanggung jawab atas rubrik tertentu. Sedang yang bertanggung
jawab terhadap isi surat kabar disebut editor. Di samping kemutlakan
adanya peran wartawan, pewarta atau jurnalis yang memburu berita atas
instruksi dari redaktur atau pemimpin redaksi.


* Sistem cetak jarak jauh

Perkembangan teknologi modern (komputer, internet, dll) kini
memungkinkan pencetakan surat kabar secara simultan di beberapa
tempat, sehingga peredaran di daerah-daerah yang jauh dari pusat
penerbitan dapat dilakukan lebih awal.

Misalnya, koran Republika yang pusatnya di Jakarta, melakukan
sistem cetak jarak jauh (SCJJ) di Solo. Koran International Herald
Tribune yang beredar di Indonesia dicetak dan diterbitkan di
Singapura, padahal kantor pusatnya berada di Paris.

Di satu pihak sistem ini menolong beredarnya koran-koran kota besar
di daerah-daerah dengan lebih tepat waktu. Namun di pihak lain,
koran-koran daerah banyak yang mengeluh karena hal ini membuat
koran-koran besar semakin merajai dan mematikan koran-koran
daerah yang lebih kecil.

Format

Surat kabar modern biasanya terbit dalam salah satu dari tiga ukuran:

broadsheet (ukuran besar) (29½ X 23½ inci), biasanya berkesan
lebih intelektual.

tabloid: setengah ukuran broadsheet, dan sering dipandang sebagai
berisi kabar-kabar yang lebih sensasional.

"Berliner" atau "midi" (470×315 mm), yang digunakan surat kabar
di Eropa seperti Le Monde.

Sejak tahun 1980-an, banyak surat kabar yang dicetak berwarna dan
disertai grafis. Ini menunjukkan bahwa tata letak surat kabar semakin
penting dalam menarik perhatian pembaca.

* Oplah

Jumlah kopi surat kabar yang dijual setiap harinya disebut oplah,
dan digunakan untuk mengatur harga periklanan.

* Koran dan politik

Di negara-negara Barat, pers disebut sebagai kekuatan yang keempat,
setelah kaum agamawan, kaum bangsawan, dan rakyat. Istilah ini
pertama kali dicetuskan oleh Thomas Carlyle pada paruhan pertama
abad ke-19. Hal ini menunjukkan kekuatan pers dalam melakukan
advokasi dan menciptakan isu-isu politik. Karena itu tidak
mengherankan bila pers sering ditakuti, atau malah "dibeli"
oleh pihak yang berkuasa.

Di Indonesia, pers telah lama terlibat di dalam dunia politik.
Pada masa penjajahan Belanda pers ditakuti, sehingga pemerintah
mengeluarkan haatzai artikelen, yaitu undang-undang yang mengancam
pers apabila dianggap menerbitkan tulisan-tulisan yang "menaburkan
kebencian" terhadap pemerintah.

Pada masa Orde Lama banyak penerbitan pers yang diberangus oleh
Presiden Soekarno. Namun bredel pers paling banyak terjadi di
bawah pemerintahan Soeharto. Akibatnya banyak wartawan yang harus
menulis dengan sangat berhati-hati. Atau sebaliknya, wartawan
menjadi tidak kritis dan hanya menulis untuk menyenangkan penguasa.
Kondisi demikian berubah menjadi lebih positif, setelah munculnya
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 yang menjamin kebebasan pers.

____________________________________________________________________
Cat :

Tidak ada komentar :

Posting Komentar