Rabu, 16 September 2015

Asas Kode Etik Jurnalistik


Kode Etik Jurnalistik yang lahir pada 14 Maret 2006, oleh gabungan
organisasi pers dan ditetapkan sebagai Kode Etik Jurnalistik baru
yang berlaku secara nasional melalui keputusan Dewan Pers No 03/
SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006, misalnya, sedikitnya
mengandung empat asas, yaitu:

1. Asas Demokratis

Demokratis berarti berita harus disiarkan secara berimbang dan
independen, selain itu, Pers wajib melayani hak jawab dan hak
koreksi, dan pers harus mengutamakan kepentingan publik[4]

Asas demokratis ini juga tercermin dari pasal 11 yang mengharuskan,
Wartawan Indoensia melayani hak jawab dan hak koreksi secara
proposional.

Sebab, dengan adanya hak jawab dan hak koreksi ini, pers tidak
boleh menzalimi pihak manapun.[4] Semua pihak yang terlibat harus
diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya,
tentu secara proposional.

2. Asas Profesionalitas


Secara sederhana, pengertian asas ini adalah wartawan Indonesia
harus menguasai profesinya, baik dari segi teknis maupun
filosofinya. Misalnya Pers harus membuat, menyiarkan, dan
menghasilkan berita yang akurat dan faktual.

Dengan demikian, wartawan indonesia terampil secara teknis,
bersikap sesuai norma yang berlaku, dan paham terhadap nilai-nilai
filosofi profesinya.

Hal lain yang ditekankan kepada wartawan dan pers dalam asas ini
adalah harus menunjukkan identitas kepada narasumber, dilarang
melakukan plagiat, tidak mencampurkan fakta dan opini, menguji
informasi yang didapat, menghargai ketentuan embargo, informasi
latar belakang , dan off the record, serta pers harus segera
mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang tidak
akurat dengan permohonan maaf.
 
3. Asas Moralitas

Sebagai sebuah lembaga, media massa atau pers dapat memberikan
dampak sosial yang sangat luas terhadap tata nilai, kehidupan,
dan penghidupan masyarakat luas yang mengandalkan kepercayaan.

Kode Etik Jurnalistik menyadari pentingnya sebuah moral dalam
menjalankan kegiatan profesi wartawan.[4] Untuk itu, wartawan
yang tidak dilandasi oleh moralitas tinggi, secara langsung
sudah melanggar asas Kode Etik Jurnalistik.[4] Hal-hal yang
berkaitan dengan asas moralitas antara lain Wartawan tidak
menerima suap, Wartawan tidak menyalahgunakan profesi, tidak
merendahkan orang miskin dan orang cacat (Jiwa maupun fisik),
tidak menulis dan menyiarkan berita berdasarkan diskriminasi
SARA dan gender, tidak menyebut identitas korban kesusilaan,
tidak menyebut identitas korban dan pelaku kejahatan anak-anak,
dan segera meminta maaf terhadap pembuatan dan penyiaran berita
yang tidak akurat atau keliru.

4. Asas Supremasi Hukum

Dalam hal ini, wartawan bukanlah profesi yang kebal dari hukum yang
berlaku.Untuk itu, wartawan dituntut untuk patuh dan tunduk kepada
hukum yang berlaku.[4] Dalam memberitakan sesuatu wartawan juga
diwajibkan menghormati asas praduga tak bersalah.
___________________________________________________________
Cat :

Tidak ada komentar :

Posting Komentar