Sabtu, 19 September 2015

Istilah-Istilah dalam Dunia Pers/Jurnalistik

Perusahaan pers adalah
badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan
media cetak,media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media
lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan
informasi.   

Kantor berita adalah
perusahaan pers yang melayani media cetak,media elektronik, atau media
lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.

Wartawan adalah
orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Organisasi pers adalah
organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

Pers nasional adalah
pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.

Pers asing adalah
pers yang diselenggarakan oleh pers asing.

Penyensoran adalah
penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi
yang akan diterbitkan atau disiarkan,atau tiddakan teguran atau
peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau
kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam
pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah
penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa
atau melawan hukum.

Hak Tolak adalah
hak wartawan karena propesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan
atau identitas lainya dari sumber berita yang harus dirahasiahkan.

Hak Jawab adalah
hak seseorang atau kelompok orang untuk memberikan tanggapan dan
sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yag merugikan nama baiknya.

Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan
kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya
maupun tentang orang lain.

Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat
terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak
benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.

Kode Etik Jurnalistik adalah
himpunan etika profesi kewartawannan.

Delik Pers adalah
Delik yang terdapat dalam KUH Pidana, tetapi tidak merupakan delik
yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari delik khusus yang berlaku umum.

Lay Out lebih mengarah ke grafis/gambar/ilustrasi/non kata atau perwajahan/
tata letak, termasuk setting.

Setting adalah
tata letak kata/permainan hurup(besar/ kecil dan bentuk tulisan )

Editing untuk menambah/mengurangi kata atau pembenaran kata,
merupakan proses koreksi.

Re-Wraiting,
merupakan proses penulisan ulang, baik dalam bahasa Inggris/dll,
marangkum berita-berita luar negeri yang pada umumnya tidak boleh
hunting langsung tapi diberitakan oleh kita (exs. Kantor berita Antara,
Reuters dll)

Hunting, keseluruhan proses pencaharian berita/berburu berita atau photo.

Dead-Line, waktu akhir pengumpulan berita.

Koresponden, wartawan yang ditempatkan diluar daerah (ini resmi,tercatat,dll)

Freelance, penulis lepas

Quate, petikan-petikan terpenting/menonjol/membuat heboh/paling menarik
pembaca yang biasanya diambil dari keseluruhan berita. Pada dasarnya,
maksusnya untuk memberikan poin yang menarik bagi pembaca.

Caption, keterangan photo

    Balance, berita yang berimbang antara nara sumber dengan pencari
berita (harus dicari berita benar/tidak, dikonfirmasikan....)

Chek & Recheck, merupakan proses sebelum balance (mengcek
kebenaran suatu berita )

__________________________________________________________________________
Cat :
   

Tidak ada komentar :

Posting Komentar