Selasa, 15 September 2015

Kebebasan Pers di Indonesia,


 * Kebebasan Pers di Indonesia, 

Dengan adanya kebebasan media massa maka akhirnya mengalami
pergeseran ke arah liberal pada beberapa tahun belakangan ini. Ini
merupakan kebebasan pers yang terdiri dari dua jenis : Kebebasan
Negatif dan Kebebasan Positif.

Kebebasan negatif merupakan kebebasan yang berkaitan dnegan masyarakat
dimana media massa itu hidup. Kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan
dari interfensi pihak luar organisasi media massa yang berusaha
mengendalikan, membatasi atau mengarahkan media massa tersebut.

Kebebasan positif merupakan kebebasan yang dimiliki media massa
secara organisasi dalam menentukan isi media. Hal ini berkaitan
dengan pengendalian yang dijalankan oleh pemilik media dan manajer
media terhadap para produser, penyunting serta kontrol yang
dikenakan oleh para penyunting terhadap karyawannya.

Kedua jenis kebebasan tersebut, bila melihat kondisi media massa
Indonesia saat ini pada dasarnya bisa dikatakan telah diperoleh
oleh media massa kita. Memang kebebasan yang diperoleh pada
kenyataannya tidak bersifat mutlak, dalam arti media massa memiliki
kebebasan positif dan kebebasan negatif yang kadarnya kadang-kadang
tinggi atau bisa dikatakan bebas yang bebas-sebebasnya tanpa kontrol
sedikitpun.

* Kemerdekaan Pers

Kemerdekaan pers dalam arti luas adalah pengungkapan kebebasan
berpendapat secara kolektif dari hak berpendapat secara individu
yang diterima sebagai hak asasi manusia.

Masyarakat demokratis dibangun atas dasar konsepsi kedaulatan rakyat,
dan keinginan-keinginan pada masyarakat demokratis itu ditentukan
oleh opini publik yang dinyatakan secara terbuka.

Hak publik untuk tahu inilah inti dari kemerdekaan pers, sedangkan
wartawan profesional, penulis, dan produsen hanya pelaksanaan langsung.
Tidak adanya kemerdekaan pers ini berarti tidak adanya hak asasi
manusia (HAM).

Pembahasan RUU pers terakhir 1998 dan awal 1999 yang kemudian menjadi
UU no. 40 Tahun 1999 tentang pers sangat gencar. Independensi pers,
dalam arti jangan ada lagi campur tangan birokrasi terhadap pembinaan
dan pengembangan kehidupan pers nasional juga diperjuangkan oleh
kalangan pers.

Komitmen seperti itu sudah diusulukan sejak pembentukan Persatuan
Wartawan Indonesia PWI tahun 1946. Pada saat pembahasan RUU pers
itu di DPR-RI, kalangan pers dengan gigih memperjuangkan independensi
pers.

Hasil perjuangan itu memang tercapai dengan bulatnya pendirian sehingga
muncul jargon “biarkanlah pers mengatur dirinya sendiri sedemikian rupa,
sehingga tidak ada lagi campur tangan birokrasi”.

Aktualisasi keberhasilan perjuangan itu adalah dibentuknya Dewan Pers
yang independen sebagaimana ditetapkan dalam UUD No. 40 tahun 1999
tentang Pers.

Kemerdekaan pers berasal dari kedaulatan rakyat dan digunakan sebagai
perisai bagi rakyat dari ancaman pelanggaran HAM oleh kesewenang-
wenangan kekuasaan atau uang.

Dengan kemerdekan pers terjadilah chek and balance dalam kehidupan
bangsa dan bernegara. Kemerdekaan pers berhasil diraih, karena
keberhasilan reformasi yang mengakhiri kekuasan rezim Orde Baru
pada tahun 1998.
___________________________________________________________________
Cat. Sumber :
Wikipedia Ind

Tidak ada komentar :

Posting Komentar