Selasa, 15 September 2015

Fungsi Pers


Berdasarkan ketentuan pasal 33 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers,
fungsi pers adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan
kontrol sosial. Sementara itu Pasal 6 UU Pers nasional melaksanakan
peranan sebagai berikut ;

Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui menegakkan nilai nilai dasar
demokrasi dan mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi
manusia. Selain itu pers juga harus menghormati kebinekaan
mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat,
akurat dan benr melakukan pengawasan.

1. Sebagai pelaku Media Informasi

Pers itu memberi dan menyediakan informasi tentang peristiwa yang
terjadi kepada masyarakat, dan masyarakat membeli surat kabar karena
memerlukan informasi.

2. Fungsi Pendidikan

Pers itu sebagi sarana pendidikan massa (mass Education), pers memuat
tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat
bertambah pengetahuan dan wawasannya.

3. Fungsi Hiburan

Pers juga memuat hal-hal yang bersifat hiburan untuk mengimbangi
berita-berita berat (hard news) dan artikel-artikel yang berbobot.
Berbentuk cerita pendek, cerita bersambung, cerita bergambar,
teka-teki silang, pojok, dan karikatur.

4. Fungsi Kontrol Sosial

Fungsi ini terkandung makna demokratis yang didalamnya terdapat
unsur-unsur sebagai berikut:

Social participation (keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan)
Social responsibility (pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat)
Social support (dukungan rakyat terhadap pemerintah)
Social control (kontrol masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah)

5. Sebagai Lembaga Ekonomi

Pers adalah suatu perusahaan yang bergerak di bidang pers dapat
memamfaatkan keadaan di sekiktarnya sebagai nilai jual sehingga pers
sebagai lembaga sosial dapat memperoleh keuntungan maksimal dari hasil
prodduksinya untuk kelangsungan hidup lembaga pers itu sendiri.
_________________________________________________________________
Cat. Sumber :
Wikipedia Ind

Tidak ada komentar :

Posting Komentar