* Pemahaman Umum
Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan
tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang
merugikan nama baiknya.
Hak jawab digunakan ketika pemberitaan di media, baik media cetak,
media siber, maupun media elektronik, bertolak belakang dengan fakta
yang terjadi dan mencemarkan nama baik seseorang atau sekelompok orang.
Peraturan tentang hak jawab ini dimuat Undang-undang Pers nomor
40 tahun 1999 dalam pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15.
* Ketentuan
Selain telah diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers,
hak jawab juga merupakan bagian dari Kode etik jurnalistik yang harus
dipatuhi oleh semua wartawan dan perusahaan media.[1] Berdasarkan
pasal 5, sebuah pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa
dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan
masyarakat serta asas praduga tak bersalah.[3] Berdasarkan hal itu
pula, pers dan wartawan wajib melayani hak koreksi dan hak jawab
secara proporsional.
* Fungsi
Hak jawab memilki fungsi yang sama dengan hak koreksi, yaitu sebagai
kontrol sosial masyarakat dimana setiap orang dijamin haknya oleh
lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media dan dewan
pers dengan berbagai bentuk dan cara dengan adanya hak jawab dan
hak koreksi.
Hak jawab menjadi tugas dan peran pers nasional dalam memenuhi
hak masyarakat terkait pemberitaan media.[1] Hak-hak tersebut
diantaranya mencakup tentang hak masyarakat untuk mengetahui,
melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal
yang berkaitan dengan kepentingan umum.
* Penanggungjawab
Penanggungjawab terhadap pemberitaan yang merugikan pihak lain
adalah bidang yang telah ditunjuk oleh pihak pers. Kedua bidang
tersebut adalah penanggung jawab bidang usaha dan penanggung jawab
bidang redaksi.
Mekanisme pertanggungjawaban yang dilakukan oleh wartawan diambil
alih oleh perusahaan pers yang diwakili oleh penanggung jawab itu.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 12 Undang-undang Pers yang
mengatakan bahwa perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan
penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan.
Hak jawab dan Hak koreksi tersebut merupakan kewajiban koreksi para
pelaku pers sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 13 UU Pers.
* Mekanisme
Mekanisme penyelesaian permasalahan akibat pemberitaan pers
adalah dengan menggunakan pemenuhan secara sempurna pelayanan hak
jawab dan hak koreksi.[7][9] Hal ini dilakukan oleh seseorang atau
sekelompok orang secara langsung kepada redaksi yang dalam hal ini
mewakili perusahaan pers sebagai penanggungjawab bidang redaksi.
Pelapor yang merasa dirugikan nama baiknya akibat pemberitaan itu
harus memberikan data atau fakta yang dimaksudkan sebagai bukti
bantahan atau sanggahan pemberitaan itu tidak benar.
Implementasi pelaksanaan Hak Jawab tersebut dapat dilihat pada
Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang
Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006
tentang Kode etik jurnalistik.[9] Dalam peraturan Dewan Pers
tentang Kode etik jurnalistik yang telah diperbaharui, menyatakan
bahwa wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki
berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan
maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Selain itu, pelaksanaan hak jawab dan hak koreksi dapat dilakukan
juga ke Dewan Pers.[9] Hal itu disebutkan dalam Undang-undang
nomor 40 tahun 1999 pasal 15 ayat 2.[9][5] Salah satu fungsi Dewan
Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian
pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan
pemberitaan pers.
__________________________________________________
Cat :
http://koranpublikasi.blogspot.co.id/2015/10/hak-jawab-dan-seluk-beluknya.html
http://koranpublikasi.blogspot.co.id/2015/10/hak-tolak-dan-seluk-beluknya.html
http://koranpublikasi.blogspot.co.id/2015/10/hak-koreksi-dan-seluk-beluknya.html
Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan
tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang
merugikan nama baiknya.
Hak jawab digunakan ketika pemberitaan di media, baik media cetak,
media siber, maupun media elektronik, bertolak belakang dengan fakta
yang terjadi dan mencemarkan nama baik seseorang atau sekelompok orang.
Peraturan tentang hak jawab ini dimuat Undang-undang Pers nomor
40 tahun 1999 dalam pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15.
* Ketentuan
Selain telah diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers,
hak jawab juga merupakan bagian dari Kode etik jurnalistik yang harus
dipatuhi oleh semua wartawan dan perusahaan media.[1] Berdasarkan
pasal 5, sebuah pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa
dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan
masyarakat serta asas praduga tak bersalah.[3] Berdasarkan hal itu
pula, pers dan wartawan wajib melayani hak koreksi dan hak jawab
secara proporsional.
* Fungsi
Hak jawab memilki fungsi yang sama dengan hak koreksi, yaitu sebagai
kontrol sosial masyarakat dimana setiap orang dijamin haknya oleh
lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media dan dewan
pers dengan berbagai bentuk dan cara dengan adanya hak jawab dan
hak koreksi.
Hak jawab menjadi tugas dan peran pers nasional dalam memenuhi
hak masyarakat terkait pemberitaan media.[1] Hak-hak tersebut
diantaranya mencakup tentang hak masyarakat untuk mengetahui,
melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal
yang berkaitan dengan kepentingan umum.
* Penanggungjawab
Penanggungjawab terhadap pemberitaan yang merugikan pihak lain
adalah bidang yang telah ditunjuk oleh pihak pers. Kedua bidang
tersebut adalah penanggung jawab bidang usaha dan penanggung jawab
bidang redaksi.
Mekanisme pertanggungjawaban yang dilakukan oleh wartawan diambil
alih oleh perusahaan pers yang diwakili oleh penanggung jawab itu.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 12 Undang-undang Pers yang
mengatakan bahwa perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan
penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan.
Hak jawab dan Hak koreksi tersebut merupakan kewajiban koreksi para
pelaku pers sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 13 UU Pers.
* Mekanisme
Mekanisme penyelesaian permasalahan akibat pemberitaan pers
adalah dengan menggunakan pemenuhan secara sempurna pelayanan hak
jawab dan hak koreksi.[7][9] Hal ini dilakukan oleh seseorang atau
sekelompok orang secara langsung kepada redaksi yang dalam hal ini
mewakili perusahaan pers sebagai penanggungjawab bidang redaksi.
Pelapor yang merasa dirugikan nama baiknya akibat pemberitaan itu
harus memberikan data atau fakta yang dimaksudkan sebagai bukti
bantahan atau sanggahan pemberitaan itu tidak benar.
Implementasi pelaksanaan Hak Jawab tersebut dapat dilihat pada
Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang
Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006
tentang Kode etik jurnalistik.[9] Dalam peraturan Dewan Pers
tentang Kode etik jurnalistik yang telah diperbaharui, menyatakan
bahwa wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki
berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan
maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Selain itu, pelaksanaan hak jawab dan hak koreksi dapat dilakukan
juga ke Dewan Pers.[9] Hal itu disebutkan dalam Undang-undang
nomor 40 tahun 1999 pasal 15 ayat 2.[9][5] Salah satu fungsi Dewan
Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian
pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan
pemberitaan pers.
__________________________________________________
Cat :
http://koranpublikasi.blogspot.co.id/2015/10/hak-jawab-dan-seluk-beluknya.html
http://koranpublikasi.blogspot.co.id/2015/10/hak-tolak-dan-seluk-beluknya.html
http://koranpublikasi.blogspot.co.id/2015/10/hak-koreksi-dan-seluk-beluknya.html
Tidak ada komentar :
Posting Komentar