Berikut adalah stasiun televisi siaran gratis di Indonesia
yang salurannya dapat ditangkap melalui antena UHF/VHF
(terestrial). Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2002 tentang Penyiaran, izin penyelenggaran siaran
televisi melalui antena UHF/VHF (terestrial) yang
dikeluarkan hanyalah untuk stasiun televisi lokal.
Stasiun televisi yang ingin melakukan siaran nasional
harus melakukan siaran berjaringan antar beberapa stasiun
televisi lokal.
Terestrial
Nasional
Televisi Nasional:
antv
Global TV
Indosiar
iNews TV
Kompas TV
MetroTV
MNCTV
NET.
Rajawali Televisi
RCTI
SCTV
Trans TV
Trans7
tvOne
TVRI
___________________________________________________________________
Cat :
Tidak ada komentar :
Posting Komentar