Senin, 05 Oktober 2015

Stasiun televisi siaran gratis



Berikut adalah stasiun televisi siaran gratis di Indonesia
yang salurannya dapat ditangkap melalui antena UHF/VHF
(terestrial). Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2002 tentang Penyiaran, izin penyelenggaran siaran
televisi melalui antena UHF/VHF (terestrial) yang
dikeluarkan hanyalah untuk stasiun televisi lokal.
Stasiun televisi yang ingin melakukan siaran nasional
harus melakukan siaran berjaringan antar beberapa stasiun
televisi lokal.

Terestrial

Nasional

Televisi Nasional:

    antv
    Global TV
    Indosiar
    iNews TV
    Kompas TV
    MetroTV
    MNCTV
    NET.
    Rajawali Televisi
    RCTI
    SCTV
    Trans TV
    Trans7
    tvOne
    TVRI
___________________________________________________________________
Cat :


Tidak ada komentar :

Posting Komentar