* Pemahaman Umum
Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan
kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya
maupun tentang orang lain.[1] Hak koreksi digunakan ketika seseorang
atau sekelompok orang merasa terdapat kekeliruan informasi yang
menyangkut dirinya atau orang lain dalam pemberitaan media, baik
media cetak, media elektronik, atau pun media siber.[1] Hak koreksi
ini telah diatur oleh pemerintah dan Dewan Pers Indonesia dalam
Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Peraturan tentang
hak koreksi ini dimuat dalam pasal 1, pasal 5, pasal 6, pasal 11,
dan pasal 15.
* Ketentuan
Selain telah diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang
pers, hak koreksi juga merupakan bagian dari Kode etik jurnalistik
yang harus dipatuhi oleh semua wartawan dan perusahaan media.
Berdasarkan pasal 5, sebuah pers nasional berkewajiban memberitakan
peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa
kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Berdasarkan hal itu pula, pers dan wartawan wajib melayani hak
koreksi dan hak jawab secara proporsional.
* Fungsi
Hak koreksi memilki fungsi sebagai kontrol sosial masyarakat dimana
setiap orang dijamin haknya oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan
seperti pemantau media dan dewan pers dengan berbagai bentuk dan
cara dengan adanya Hak jawab dan hak koreksi.[6]
Hak koreksi menjadi tugas dan peran pers nasional dalam memenuhi
hak masyarakat terkait pemberitaan media.[1] Hak-hak tersebut
diantaranya mencakup tentang hak masyarakat untuk mengetahui,
melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal
yang berkaitan dengan kepentingan umum.
* Penanggungjawab
Penanggungjawab terhadap pemberitaan yang merugikan pihak lain
adalah bidang yang telah ditunjuk oleh pihak pers.[7][8] Kedua
bidang tersebut adalah penanggung jawab bidang usaha dan penanggung
jawab bidang redaksi.[7][8] Mekanisme pertanggungjawaban yang
dilakukan oleh wartawan diambil alih oleh perusahaan pers yang
diwakili oleh penanggung jawab itu.[7][8] Hal tersebut sesuai
dengan Pasal 12 Undang-undang Pers yang mengatakan bahwa perusahaan
pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara
terbuka melalui media yang bersangkutan.
Hak jawab dan Hak Koreksi tersebut merupakan kewajiban koreksi
para pelaku pers sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 13 UU Pers.
Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat
terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang
tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
Kewajiban koreksi ini juga merupakan bentuk tanggung jawab pers
atas berita yang dimuatnya.[7][8] Berdasarkan hal diatas, maka
secara prinsip menyelesaikan sengketa di bidang pers yang berlaku
adalah Undang-undang Pers.
* Mekanisme
Mekanisme penyelesaian permasalahan akibat pemberitaan pers adalah
dengan menggunakan pemenuhan secara sempurna pelayanan Hak jawab
dan hak koreksi.[7][9] Hal ini dilakukan oleh seseorang atau
sekelompok orang secara langsung kepada redaksi yang dalam hal
ini mewakili perusahaan pers sebagai penanggungjawab bidang redaksi.
Pelapor yang merasa dirugikan nama baiknya akibat pemberitaan itu
harus memberikan data atau fakta yang dimaksudkan sebagai bukti
bantahan atau sanggahan pemberitaan itu tidak benar.
Implementasi pelaksanaan Hak Jawab tersebut dapat dilihat pada
Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang
Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006
tentang Kode etik jurnalistik.[9] Dalam peraturan Dewan Pers
tentang Kode etik jurnalistik yang telah diperbaharui, menyatakan
bahwa wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki
berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan
maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Selain itu, pelaksanaan hak jawab dan hak koreksi dapat
dilakukan juga ke Dewan Pers.[9] Hal itu disebutkan dalam Undang-
undang nomor 40 tahun 1999 pasal 15 ayat 2.[9][6] Salah satu fungsi
Dewan Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan
penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang
berhubungan dengan pemberitaan pers.
_____________________________________________________
Cat :
http://koranpublikasi.blogspot.co.id/2015/10/hak-jawab-dan-seluk-beluknya.html
http://koranpublikasi.blogspot.co.id/2015/10/hak-tolak-dan-seluk-beluknya.html
http://koranpublikasi.blogspot.co.id/2015/10/hak-koreksi-dan-seluk-beluknya.html
Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan
kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya
maupun tentang orang lain.[1] Hak koreksi digunakan ketika seseorang
atau sekelompok orang merasa terdapat kekeliruan informasi yang
menyangkut dirinya atau orang lain dalam pemberitaan media, baik
media cetak, media elektronik, atau pun media siber.[1] Hak koreksi
ini telah diatur oleh pemerintah dan Dewan Pers Indonesia dalam
Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Peraturan tentang
hak koreksi ini dimuat dalam pasal 1, pasal 5, pasal 6, pasal 11,
dan pasal 15.
* Ketentuan
Selain telah diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang
pers, hak koreksi juga merupakan bagian dari Kode etik jurnalistik
yang harus dipatuhi oleh semua wartawan dan perusahaan media.
Berdasarkan pasal 5, sebuah pers nasional berkewajiban memberitakan
peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa
kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Berdasarkan hal itu pula, pers dan wartawan wajib melayani hak
koreksi dan hak jawab secara proporsional.
* Fungsi
Hak koreksi memilki fungsi sebagai kontrol sosial masyarakat dimana
setiap orang dijamin haknya oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan
seperti pemantau media dan dewan pers dengan berbagai bentuk dan
cara dengan adanya Hak jawab dan hak koreksi.[6]
Hak koreksi menjadi tugas dan peran pers nasional dalam memenuhi
hak masyarakat terkait pemberitaan media.[1] Hak-hak tersebut
diantaranya mencakup tentang hak masyarakat untuk mengetahui,
melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal
yang berkaitan dengan kepentingan umum.
* Penanggungjawab
Penanggungjawab terhadap pemberitaan yang merugikan pihak lain
adalah bidang yang telah ditunjuk oleh pihak pers.[7][8] Kedua
bidang tersebut adalah penanggung jawab bidang usaha dan penanggung
jawab bidang redaksi.[7][8] Mekanisme pertanggungjawaban yang
dilakukan oleh wartawan diambil alih oleh perusahaan pers yang
diwakili oleh penanggung jawab itu.[7][8] Hal tersebut sesuai
dengan Pasal 12 Undang-undang Pers yang mengatakan bahwa perusahaan
pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara
terbuka melalui media yang bersangkutan.
Hak jawab dan Hak Koreksi tersebut merupakan kewajiban koreksi
para pelaku pers sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 13 UU Pers.
Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat
terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang
tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
Kewajiban koreksi ini juga merupakan bentuk tanggung jawab pers
atas berita yang dimuatnya.[7][8] Berdasarkan hal diatas, maka
secara prinsip menyelesaikan sengketa di bidang pers yang berlaku
adalah Undang-undang Pers.
* Mekanisme
Mekanisme penyelesaian permasalahan akibat pemberitaan pers adalah
dengan menggunakan pemenuhan secara sempurna pelayanan Hak jawab
dan hak koreksi.[7][9] Hal ini dilakukan oleh seseorang atau
sekelompok orang secara langsung kepada redaksi yang dalam hal
ini mewakili perusahaan pers sebagai penanggungjawab bidang redaksi.
Pelapor yang merasa dirugikan nama baiknya akibat pemberitaan itu
harus memberikan data atau fakta yang dimaksudkan sebagai bukti
bantahan atau sanggahan pemberitaan itu tidak benar.
Implementasi pelaksanaan Hak Jawab tersebut dapat dilihat pada
Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang
Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006
tentang Kode etik jurnalistik.[9] Dalam peraturan Dewan Pers
tentang Kode etik jurnalistik yang telah diperbaharui, menyatakan
bahwa wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki
berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan
maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Selain itu, pelaksanaan hak jawab dan hak koreksi dapat
dilakukan juga ke Dewan Pers.[9] Hal itu disebutkan dalam Undang-
undang nomor 40 tahun 1999 pasal 15 ayat 2.[9][6] Salah satu fungsi
Dewan Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan
penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang
berhubungan dengan pemberitaan pers.
_____________________________________________________
Cat :
http://koranpublikasi.blogspot.co.id/2015/10/hak-jawab-dan-seluk-beluknya.html
http://koranpublikasi.blogspot.co.id/2015/10/hak-tolak-dan-seluk-beluknya.html
http://koranpublikasi.blogspot.co.id/2015/10/hak-koreksi-dan-seluk-beluknya.html
Tidak ada komentar :
Posting Komentar