Senin, 26 Oktober 2015

Hak Tolak dan Seluk Beluknya

* Pemahaman Umum

 Hak Tolak adalah hak yang dimiliki seorang wartawan karena profesinya
untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari
sumber berita yang harus dirahasiakannya. Hak tolak merupakan
bentuk tanggung jawab wartawan di depan hukum terhadap pemberitaan
yang dibuatnya.

Peraturan tentang hak tolak telah diatur dalam Undang-undang Pers nomor
40 tahun 1999 pasal 1, pasal 4, dan pasal 7 serta Pedoman Dewan Pers
Nomor: 01/P-DP/V/2007 tentang Penerapan Hak Tolak dan Pertanggungjawaban
Hukum dalam Perkara Jurnalistik.


* Ketentuan

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber
yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya,
menghargai ketentuan embargo, dan informasi latar belakang sesuai
dengan kesepakatan demi keamanan narasumber dan keluarganya.

Hal tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh
pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan.
Tujuan utama hak tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber-
sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan indentitas sumber
informasi. Sehingga, apabila pihak yang menjadi sumber pemberitaan
merasa keberatan untuk diungkap ke publik identitasnya, wartawan
harus merahasiakannya dan menolak untuk mengungkapkannya.

* Penerapan

Dalam penerapannya, hak tolak tidak bisa digunakan secara sembarangan.
Narasumber yang layak dilindungi identitasnya melalui hak tolak adalah
mereka yang memang memiliki kredibilitas, beritikad baik, berkompeten,
dan informasi yang disampaikan terkait dengan kepentingan publik.

Selain itu, hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan
negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan terpisah
yang khusus memeriksa soal itu.[5] Hak tolak dapat dibatalkan demi
kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan
oleh pengadilan.

Selain diatur dalam Undang-undang Pers, dasar hukum hak tolak juga
terdapat dalam Pasal 50 KUHP yang menegaskan bahwa “mereka yang
menjalankan perintah UU tidak dapat dihukum”.Dalam menjalankan
tugas jurnalistik pers menjalankan amanat UU Pers, sehingga
berkonsekuensi tidak dapat dihukum ketika menggunakan hak tolaknya.
Pasal 170 KUHAP yang berbunyi, “Mereka yang karena pekerjaan, harkat
atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat minta dibebaskan
dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi, yaitu tentang
hal yang dipercayakan kepada merek".

* Mekanisme
Dalam hal adanya dugaan pelanggaran hukum terhadap karya jurnalistik,
pertanggungjawaban hukum ditujukan kepada penanggung jawab institusi
pers bersangkutan.[5] Merujuk pada UU Pers, Pasal 12, yang dimaksud
dengan “penanggung jawab adalah penanggung jawab perusahaan pers yang
meliputi bidang usaha dan bidang redaksi.[5][1] Dalam hal pelanggaran
pidana yang dilakukan oleh perusahaan pers, maka perusahaan tersebut
diwakili oleh penanggung jawab.[5] Apabila pihak kepolisian menerima
pengaduan perkara pidana menyangkut karya jurnalistik, maka menurut
UU Pers tidak perlu menyelidiki siapa pelaku utama perbuatan pidana,
melainkan langsung meminta pertanggungjawaban dari Penanggung Jawab,
sebagai pihak yang harus menghadapi proses hukum.
____________________________________________________
Cat :
http://koranpublikasi.blogspot.co.id/2015/10/hak-jawab-dan-seluk-beluknya.html
http://koranpublikasi.blogspot.co.id/2015/10/hak-tolak-dan-seluk-beluknya.html
http://koranpublikasi.blogspot.co.id/2015/10/hak-koreksi-dan-seluk-beluknya.html

Tidak ada komentar :

Posting Komentar